Kelompok
4
Anggota
Kelompok
: 1. Adnan Ahmad Frianzah 50411259
2. Diaz
Zafrullah 52411052
3. Fascal
Toman Rino 52411721
4. Friska
Meiliana Sulistioningsih 52411971
5. Hanafiah Nasution 53411177
6.
Hayri Pradana Harahap 53411269
7.
Irwan Kurniadi 53411716
8.
Muhammad Syarif Hidayatullah 52411052
9.
Ramdhoni 55411833
10. Yudhi Prasetya 54411663
Sub
1 Materi : REGULASI
DAN ATURAN MEMBUAT PERUSAHAAN
Adnan Ahmad Frianzah 50411259
Friska Meiliana Sulistioningsih 52411971
Irwan Kurniadi 53411716
PENGERTIAN
REGULASI, PERIZINAN, DAN HUKUM PERIZINAN
Regulasi
adalah sesuatu yang tidak bebas nilai karena di dalam proses pembuatannya pasti
terdapat tarik menarik kepentingan yang kuat antara kepentingan publik, pemilik
modal dan pemerintah.
Perizinan
adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian
yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Perizinan maksudnya dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikat,
penentuan kuota dan izin untuk melaksanakan sesuatu usaha yang biasanya hams
dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang
bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan.
Hukum
perizinan adalah ketentuan yang berkaitan dengan pemberian izin atau bentuk
lain yang berkaitan dengan itu yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dengan
pemberian izin tersebut melahirkan hak bagi pemegang izin baik terhadap seseorang,
badan usaha, organisasi, LSM dan sebagainya untuk beraktivitas.
BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
Perusahaan
Perseorangan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan
pemilikan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005).
Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha
yang dimiliki oleh seseorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga
merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang
perusahaan. Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan
perseorangan, yang diperlukan hanya izin
permohonan dari kantor perizinan setempat.
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha perseorangan:
1) Persiapan
· Meyiapkan
KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
· Menentukan
calon nama perusahaan
· Menentukan
tempat kedudukan perusahaan
· Menentukan
maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah
selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang
pendirian perusahaan perseorangan
Firma (Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari
usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi
kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).
Langkah-langkah
mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma
menyiapkan akta yang didalamnya minimal
memuat (Pasal 26 KUHD):
· Nama
lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
· Nama Firma
yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
· Keterangan
kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
· Nama Sekutu
yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
· Saat mulai
dan berakhirnya Firma;
2) Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada
register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23
KUHD)
4) Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara
Perserikatan
Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang
atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan
anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta
bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif
merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola
perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1) Persiapan
· Membuat
kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
· Menyiapkan
KTP pihak yang membentuk CV
· Menentukan
calon nama yang akan digunakan oleh CV
· Menentukan
tempat kedudukan CV
· Menentukan
pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku
anggota pasif
· Menentukan
maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV,
sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris
didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
· Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
· Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan
Perseroan
Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta
menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke
perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1) Pembuatan akta notaris
· Nama
lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
pendiri
· Susunan,
nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota
Direksi dan Komisaris yang
kali pertama diangkat
· Nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan
dan disetor pada saat pendirian.
2) Anggaran dasar
· Nama dan
tempat kedudukan perseroan
· Maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Jangka
waktu berdirinya perseroan
· Besarnya
jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
· Jumlah
saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
· Susunan,
jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
· Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
· Tatacara
pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan
komisaris
·
Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan
pengesahan Menteri Kehakiman untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri
Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari
setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan
lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman
memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam
jangka waktu 60 hari itu juga.
4) Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK
pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar
perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal
diterimanya laporan.
5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah
dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan
Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
Yayasan
Pengertian
yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan
adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota”.Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun
kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina,
pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Langkah-langkah
mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
· Fotokopi
KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
· Nama
yayasan
· Maksud
& tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
· Jangka
waktu berdirinya yayasan
· Modal awal
yayasan
· Susunan
badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh
dan HAM
· Salinan
akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
· Fotokopi
NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
· Fotocopy
surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
· Bukti
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
· Bukti
pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI)
Koperasi
Kata
koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.
Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak
dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi
yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan
satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Langkah-langkah dalam mendirikan
Koperasi:
1)
Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan
dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2)
Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2
rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran
modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3)
Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4)
Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
JENIS JENIS SURAT IZIN USAHA
Izin
Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin
Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
(PemDa) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Jika kita mempunyai Izin
Prinsip, mudah untuk kita untuk mendirikan suatu perusahaan agar sewaktu-waktu
jika ada pemeriksaan perusahaan kita akan aman. Izin Gangguan adalah pemberian
izin tempat usaha kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan
bahaya,gangguan atau kerusakan lingkungan. Biasanya untuk mendapatkan Surat
Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada
dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan. Surat Izin Tempat
Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha
kepada seseorang atau bbadan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Setiap perusahaan yang ada perlu dan
harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan
oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan–ketentuan
Undang-undang gangguan mewajibkannnya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha
yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain :
Keamanan,Kesehatan,Ketertiban, Dan Lain-lain.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat
Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan. SIUP bermanfaat untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke
Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
TDP( Tanda Daftar Perusahaan ) atau
NRP( Nomor Register Perusahaan )
Perusahaan
yang wajib daftar dalam daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang
berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( dan telah
memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itru yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
Tujuan
dari analisis mengenai dmpak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang
berwawasan lingkungannya dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam
bijaksana.
NRB (Nomor Rekening Bank)
Berfungsi
sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha melalui Bank, agar lebih mudah,
cepat dan efisien.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berfungsi
sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban
Perpajakan, misalnya dalam pengisian
SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
IMB (Izin Mendirikan Bagunan)
Setiap
pembangunan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia, sesuai dengan PerDa dan
Undang-undang diwajibkan memiliki IMB. IMB berkaitan dengan keselamatan akibat
bangunan yang didirikan dan terlebih dengan penataan tata ruang.
Referensi:
Ani
Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti
Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas
Mercubuana,
Jakarta, 2011
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk,
Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin,
Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama,
Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto,
Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi,Yogyakarta,
2010.
No comments:
Post a Comment